PPDB 2020: Orang Tua Mengeluhkan Syarat Usia Masuk SMP dan SMA

Minggu, 21 Juni 2020 – 18:19 WIB
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang tua murid mengeluhkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di Jakarta.

Menurut mereka, tahun ini sistem pendaftarannya berbeda . Apalagi zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidkan (Disdik) DKI adalah usia. Bukan nilai seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Pak Ganjar Peringatkan Orang Tua, Tak Ada Kolusi saat PPDB Jateng

"Aneh banget PPDB Jakarta mulai dari pendaftaran jadwal perjenjang baik SD, SMP, SMA dilakukan serentak baik dari waktu maupun tanggalnya sehingga membuat server eror," ungkap Rini, salah satu orang tua murid kepada JPNN.com, Minggu (21/6).

Dia mengatakan, ada yang berbeda dari PPDB 2 tahun terakhir. Disdik masih menggunakan Permendikbud 44 Tahun 2019 dengan aturan zonasi afirmasi dan prestasi.

BACA JUGA: KPAI Terima 15 Pengaduan PPDB di Tengah Pandemi Covid-19

Anehnya, tahun ini Disdik mengubah kriteria zonasi dan yang lainnya menggunakan usia, bukan nilai.

"Benar di Permendikbud ada aturan usia tetapi yang diatur itu usia maksimal dan itu bukan tolok ukur atau syarat utama masuk SMP atau SMA/SMK," terang karyawati salah satu perusahaan swasta ini.

BACA JUGA: Simak! Ini Tahapan PPDB 2020 untuk DKI Jakarta

Rini menyebutkan, banyak siswa dan orang tua down di tahap afirmasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang kuotanya 5%. Sebab, tidak sedikit siswa yang diterima usianya tinggi. Logikanya jika masuk SMP di usia 14 dan 13 tahun, ada 2 faktor penyebabnya. Bisa jadi anak yang awal masuk sekolah usianya sudah tua. Bisa jadi anaknya pernah tinggal kelas sebelumnya

"Banyak anak nilai yang bagus bagus di rata rata 8 tetapi karena usia muda tidak diterima. Kayak anak saya, nilai rata-ratanya 90 malah kelempar di antara 3 pilihan sekolah karena usianya rendah," cetusnya.

Dia khawatir, saat zonasi kelurahan tidak bisa mengakomodasi anak-anak berusia muda yang memiliki nilai bagus.

Dua tahun lalu, lanjut Rini, dia sempat mendaftarkan anaknya dengan sistem zonasi. Namun yang dipakai nilai.

Ini wajar dan fair karena yang dilihat hasil kemampuan anak dan memacu orang tua memberikan semangat anaknya belajar lebih giat lagi.

"Bukan rahasia umum ya, nilai ujian anak itu kan diambil 70% dari kelas 4 dan 6 semester 1 ditambah 30% nilai UN anak. Saya sih sebagai orang tua murid berharap pemerintah menghargai kemampuan dan usaha anak saat belajar kemarin," tegasnya.

Dia mempertanyakan mutu pendidika jika nilai kemampuan anak saja tidak dihargai pemerintah.

"Intinya, kebijakan ini sangat aneh. Permendikbudnya masih pakai yang lama, masa seleksinya berubah dari nilai ke usia. Akhirnya anak-anak dirugikan," keluh Rini.

"Anak sekolah sudah capek mengikuti les, sayang nilainya tidak bermanfaat. Dari aturan Permendikbud jelas-jelas Disdik menyalahi aturan," sambungnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler