PPDPP Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan

Jumat, 26 Mei 2017 – 21:45 WIB
Kompleks perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR untuk memberikan bantuan dan/kemudahan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus digalakan.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti saat meresmikan kantor baru PPDPP di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

BACA JUGA: Flyover Klonengan-Prupuk Ditargetkan Rampung Juni 2017

Dia mengatakan Kementerian PUPR, bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berkoordinasi menyalurkan dana dalam merealisasikan perolehan rumah untuk rakyat.

Saat ini, kata Lana, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2017 hingga Mei sudah mencapai 5.149 unit rumah. Bila ditotal dari 2010 sudah mencapai 501.214 unit.

BACA JUGA: Jokowi: Semuanya Ngumpul di Sini

Kebutuhan akan perumahan yang layak bagi MBR mendapat perhatian khusus dari pemerintah, maka dari itu Lana meminta PPDPP yang menjadi operator penyaluran dana pembiayaan perumahan terus menjaga komitmen.

"PPDPP harus terus berkomitmen dalam menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), sehingga program pemerintah untuk memberikan bantuan atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR bisa terpenuhi," lanjutnya.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp 260 M untuk Underpass Ngurah Rai

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati menekankan pentingnya peran PPDPP dalam penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR berupa KPR FLPP.

Sebab kata dia keberhasilan PPDPP merupakan cermin dari keberhasilan kinerja Kementerian PUPR.

"PPDPP dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Ditjen Pembiayaan Perumahan) karena meskipun setengah swasta, PPDPP adalah bagian dari Kementerian PUPR," tutur dia.

"PPDPP harus bisa membuktikan pelayanan kepada MBR dalam menyelenggarakan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah," imbuh Anita.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 91 Twin Block Rusunawa TNI tak Berpenghuni


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler