PPKM Darurat: Ada 4 Titik Penyekatan di Tol Pandaan-Malang

Minggu, 04 Juli 2021 – 18:54 WIB
Petugas penyekatan di Tol Malang-Pandaan. Foto: Humas Jasa Marga

jpnn.com, SURABAYA - PT Jasa Marga melakukan penyekatan di empat titik Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, dalam rangka mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut empat titik itu di antaranya exit gerbang tol Singosari, Lawang, Pakis, dan Malang. 

Selain tol Malang-Pandaan, penyekatan juga dilakukan serentak, seperti Tol Dalam Kota arah Cawang, Tol Padaleunyi, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo, serta Tol Solo-Ngawi. 

"Kami melakukan pemeriksaan setiap kendaraan, dan dengan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," kata dia secara tertulis, Minggu (4/7).

Untuk memastikan kelancaran lalu-lintas, Jasa Marga Group menyiapkan rambu-rambu dan petugas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial dan variable message sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik. 

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," ujar dia. 

Dwimawan mengimbau kepada pengguna jalan agar tidak bepergian jauh jika tidak dalam keperluan mendesak atau untuk pekerjaan. 

"Patuhi prokes, tetap di rumah mendukung PPKM Darurat," tutur dia. 

Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. 

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. 

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal. 

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. 

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. (mcr12/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Mayjen Mulyo Aji: Kami sampai Mobilisasi Satuan-Satuan untuk Menambah Kekuatan


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler