PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Siapkan 21.618 Personel

Sabtu, 03 Juli 2021 – 11:16 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Kabaharkam Polri Arief Sulistyanto memimpin rapat internal dengan pada Kasatgas operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 bersama AS Ops Kapolri, Jumat (2/7).

Langkah itu untuk mengamankan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dengan skema PPKM Darurat Jawa-Bali.

BACA JUGA: Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan

"Penentuan daerah operasi ini disesuaikan dengan wilayah rawan pandemi yang ditetapkan pemerintah pada level tiga dan empat,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).

Sebanyak 21.618 personel akan dikerahkan terdiri dari 4.986 dari Mabes Polri dan 16.632 dari Polda Jawa dan Bali serta instansi terkait.

BACA JUGA: Semoga Manjur, Anggota DPR Kenalkan Obat Penyembuh COVID-19

Operasi itu akan digelar sampai 1 Agustus 2021. Terdapat enam satuan tugas di tingkat pusat dan wilayah yang akan digerakkan dalam pelaksanannya yaitu satgas deteksi, binmas, kepatuhan prokes dan pam vaksinasi.

Kemudian satgas bantuan pelayanan kesehatan (Bayankes), pengamanan dan pengawalan vaksin, serta penegakan hukum.

Arief mengatakan pengetatan kepatuhan prokes akan dilakukan dengan langkah preemtif-preventif dalam penerapan 5M dan penegakan disiplin sampai dengan penerapan tindakan hukum dengan tegas dan terukur.

"Masyarakat diharapkan memahami upaya ini dan menaati semua aturan. Di samping itu juga dilakukan percepatan vaksinasi untuk mencapai herd immunity," jelas dia.

Masyarakat nantinya akan mendapat dukungan pengamanan dan pengawalan dengan pemberian bantuan sosial agar tidak terdampak dengan kebijakan itu. 

Seluruh polda yang menerapkan PPKM Darurat juga bersiap melakukan pengetatan mobilitas kegiatan masyarakat melalui penyekatan dan pembatasan obyek-obyek yang ditetapkan dalam kriteria nonessensial, esensial, dan kritikal. 

Kabaharkam selaku Kaopspus juga akan melakukan asistensi ke jajaran baik secara incognito maupun terjadwal dan akan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.

“Inmendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali agar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Arief. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler