PPKM Kembali Diperpanjang sampai 14 Juni, Mohon Pemda Lebih Aktif

Selasa, 01 Juni 2021 – 20:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten atau kota dan tingkat kelurahan atau desa (mikro) kembali diperpanjang pada periode 1-14 Juni 2021.

Kini PPKM mikro sudah mencakup 34 provinsi, termasuk tambahan baru empat provinsi, yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021.

BACA JUGA: WHO Gagas Pakta Global soal Penanganan Pandemi COVID-19

Diharapkan pelaksanaannya lebih optimal sehingga bisa mengantisipasi dan mengendalikan lonjakan kasus dampak libur panjang Idulfitri. Pemerintah daerah dalam hal ini harus memegang peranan penting.

"Tanpa adanya peran aktif daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif pemerintah daerah juga, kami saat ini berada pada kasus yang sudah cukup terkendali dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap mulai kembali beroperasi," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (1/6).

Melihati perbandingan periode dua minggu pascaidulfitri di 2021 dan 2020, perkembangan pandemi tahun ini terlihat lebih baik pada kenaikan kasus dan kematian. Pada kenaikan kasus di 2020 angkanya mencapai 65,55 persen, sementara di 2021 sebanyak 56,6 persen.

Pada perkembangan kematian, di 2020 angkanya sebesar 66,34 persen. Sementara di 2021 angka kematian sebesar 3,52 persen.

Untuk kenaikan kasus periode dua minggu pascaidulfitri (25 Mei vs 8 Juni), ada lima provinsi tertinggi.

Pada 2020 berada di Jawa Tengah (naik 368 persen), Sulawesi Selatan (naik 280 persen), Kalimantan Selatan (naik 99 persen), Jawa Timur (naik 45,36 persen), dan DKI Jakarta (naik 33,2 persen).

Di 2021 (10 Mei vs 24 Mei), kenaikan tertinggi berada di Jawa Tengah (naik 103 persen), Kepulauan Riau (naik 103 persen), Riau (naik 69 persen), DKI Jakarta (naik 49,5 persen), dan Jawa Barat (naik 25 persen).

Melalui data perbandingan itu, Wiku menegaskan bahwa dampak kenaikan kasus dalam dua minggu pascaidulfitri tahun ini tidak setinggi pada 2020 lalu.

BACA JUGA: Ini 5 Provinsi Dengan Lonjakan Kasus Covid-19 Paling Tinggi, DKI Nomor 3

Bahkan angka kematian mengalami penurunan. Perkembangan secara lima besar provinsi, persentase kenaikan lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Seperti di Jawa Tengah, meskipun berada di urutan pertama dalam dua tahun ini. Namun, secara persentase lebih rendah dari tahun lalu dan menurun hingga sepertiganya. Selain itu, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yang berada di urutan kedua dan ketiga tahun lalu, tahun ini sama sekali tidak masuk dalam lima besar.

Melihat pencapaian ini, Wiku mengapresiasi masyarakat dan pemerintah daerah karena telah belajar beradaptasi selama setahun.

Pemerintah daerah juga terus meningkatkan kapasitas testing dan masyarakat sudah mematuhi peraturan utamanya dalam menerapkan karantina mandiri 5x24 jam, bagi yang baru pulang bepergian dalam periode mudik lebaran.

Wiku melanjutkan, perkembangan ini menjadi modal bersama untuk dapat terus produktif dan aman Covid-19 selama berada dalam kondisi pandemi. Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan jangan terlena. Sebab, perkembangan ini baru menunjukkan dua minggu pascaidulfitri. Dan dampaknya diperkirakan masih akan terlihat dalam beberapa minggu ke depan.

"Pilihan ada di tangan kita semua, jika kita patuh protokol kesehatan dan meningkatkan testing dan kualitas pelayanan, maka perkembanganan akan tetap stabil. Namun jika kita abai, maka bukan tidak mungkin kenaikan pascaidulfitri akan lebih tinggi dari tahun lalu," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19 di Pos Penyekatan Jabodetabek Berakhir


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler