jpnn.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak selama berada di dalam kereta.
Aturan itu tetap diberlakukan meskipun DKI telah menerapkan PPKM Level 2.
BACA JUGA: PPKM Level 2, Masih Ada 25 RT Berstatus Zona Merah di Jakarta
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan pihaknya tetap memasang tanda jarak.
“Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per kereta. PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
BACA JUGA: Situasi Pandemi Covid-19 Nasional Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya PPKM Level 2
Meski begitu, ada sejumlah perubahan kebijakan termasuk waktu operasional yang berlaku mulai hari ini.
Hal ini untuk mematuhi Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
BACA JUGA: Jokowi Luncurkan Proyek Penting DKI Jakarta, Anies Jadi Pendamping
Untuk jam operasional Senin hingga Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu hingga Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Kemudian, jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
“Untuk akhir pekan atau hari libur setiap 10 menit flat,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Epidemiologi Ini Berbagi Cara Agar Terhindar dari Omicron
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi