PPKM Level 4 Dispensasi 20 Menit di Warung Makan, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 – 19:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat hingga 2 Agustus 2021.

Salah satu poin kebijakan PPKM level empat itu, pemerintah memberikan dispensasi terhadap pengunjung di warung makan selama 20 menit.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Ini Tampang Para Tersangka, Lihat Sendiri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tetap menggelar operasi yustisi untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di dalam warung makan.

"Kami masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli, woro-woro kalau kami bilang mengawasi warungnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kasus Apa?

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyatakan, pihaknya tidak mengawasi secara langsung ke tempat-tempat tersebut.

Menurut Yusri, bila mengawasi tiap pengunjung yang masuk ke warung, polisi dipastikan kewalahan.

"TNI-Polri nungguin 1.000-an orang makan, satu dua menit, lima menit habis semua polisi lama-lama," ujar Yusri.

Oleh karena itu, Lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan PPKM level empat.

Yusri menyakini, bila semua masyarakat taat, pandemi Covid-19 akan segera berlalu.

"Kalau sudah sinergi bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Insyallah akan selesai," ujarnya. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler