PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Berlaku Mulai 1 Juni 2021

Selasa, 25 Mei 2021 – 04:06 WIB
Perkembangan kasus Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akan berlaku di 34 provinsi mulai 1-14 Juni 2021 mendatang.

Dibanding periode sebelumnya, ada empat provinsi tambahan yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yakni Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

BACA JUGA: PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Minta Kerja Sama Tingkat Daerah Diperkuat

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (24/5).

Selain empat provinsi tersebut, kata Airlangga, ada tujuh daerah lainnya yang mengalami kenaikan kasus Covid 19 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Kepada Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan Mengaku Stres dan Lelah

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu juga memaparkan 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera.

Pada kesempatan itu, Airlangga menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 yang sebelumnya dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Tenang, Kemenkes Jamin Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

"Kasus Covid per 23 Mei, kasus aktifnya adalah 5,2 persen dan ini ada sedikit kenaikan dibandingkan minggu yang lalu, kesembuhannya 92 persen dan tingkat kematian 2,8 persen," paparnya

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan kenaikan tren kasus harian saat ini berada di kisaran 5 ribu kasus per hari.

Oleh karena itu, kata Airlangga, pemerintah akan terus memantau potensi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Idulfitri dalam kurun waktu 4-5 minggu ke depan.(mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk HPTL Terbukti Berbeda Dengan Rokok


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler