PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Resepsi Perkawinan tak Dilarang

Rabu, 26 Mei 2021 – 23:56 WIB
Salah satu contoh penerapan protokol kesehatan saat jamuan makan di resepsi pernikahan. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dilakukan hingga 31 Mai 2021.

Menurut Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar, Pelaksanaan PPKM itu tidak melarang digelarnya resepsi perkawinan.

BACA JUGA: Pasangan Pengantin Ini Rela Menghentikan Resepsi demi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Dia meralat Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang sebelumnya menyebut penerapan PPKM kali ini melarang mengumpulkan orang banyak seperti menggelar resepsi perkawinan dan lainnya.

Mukhyar mengatakan dalam SE yang baru dikeluarkan Pemkot Banjarmasin terkait perpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei ini, salah satunya masyarakat diperbolehkan melaksanakan resepsi perkawinan.

BACA JUGA: Puluhan Remaja di Kota Ini Geruduk Pengadilan Agama, Minta Dikawinkan

Tentunya perizinan itu dengan syarat. Yakni, jumlah undangan yang hadir dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Memang dari instruksi Mendagri dan Instruksi gubernur itu kan mengisyaratkan pembatasan. Jadi hanya dibatasi, bukan pelarangan. Jadi minta dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat." ujar Mukhyar lagi.

BACA JUGA: Tajir Melintir, Anggota Dewan Jatim Gelar Pesta Nikah 3 Hari, Protokol Kesehatannya Mana Pak?

Mukhyar menjelaskan, pembatasan kegiatan itu, yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen saat acara resepsi perkawinan atau kegiatan yang lainnya berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di gedung.

Dia berharap masyarakat yang melaksanakan resepsi perkawinan atau mengumpulkan orang banyak selalu menaati protokol kesehatan serta mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kalau di daerah itu ditetapkan zona merah, tentunya lain ceritanya, karena bahaya lebih tinggi, maka dilarang ada kegiatan keramaian di sana," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Banjarmasin kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei untuk menindak lanjuti instruksi Kemendagri nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.

Dalam PPKM skala mikro ini, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin melakukan pengetatan protokol kesehatan hingga ke tingkat kelurahan bahkan RT untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19.

Saat ini kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin terus bertambah, bahkan hingga kini totalnya sesuai data Dinkes Kalsel pada 26 Mei 2021 sudah sebanyak 9.158 orang, sembuh sudah sebanyak 8.758 orang dan meninggal dunia sebanyak 206 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler