PPLI Minta Pemerintah Memperjelas Status Hukum Likuidator

Rabu, 06 September 2017 – 18:25 WIB
Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri), Rabu (6/9). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) meminta pemerintah untuk memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator. Pasalnya, selama ini terdapat sembilan Undang-Undang yang menyebutkan mengenai Likuidator, namun belum diatur secara spesifik bagaimana mekanisme koordinasi dengan kementerian/lembaga yang ada.

“Selama ini belum jelas, likuidator itu menginduk ke mana?” kata Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia di Jakarta, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS Ditentukan Masing-masing Instansi

Dalam kesmepatan itu, selain M Achsin, hadir pula mantan Presiden PPLI yang juga menjabat Ketua Dewan Sertifikasi Profesi Likuidator PPLI, Nasrullah Nawawi; Wakil Sekjen PPLI sekaligus Ketua Panitia Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia Anton Silalahi, dan Anggota Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban.

Lebih lanjut, M Achsin mengatakan meski ada sembilan Undang-Undang yang menyinggung istilah likuidator, namun sejauh ini belum diatur secara jelas peraturan operasional keberadaan likuidator.

BACA JUGA: Kemenristekdikti Sediakan 1.500 Formasi CPNS

“Keberadaan likuidator itu belum jelas, lembaga ini mau menginduk ke mana, itu yang belum diatur,” kata M Achsin.

Karena itu, Achsin mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu mempersiapkan perangkat peraturan dalam upaya memperjelas keberadaan status likuidator.

BACA JUGA: Buka Lowongan CPNS, KemenPAN-RB Tolak Berkas Langsung

Pada kesempatan itu, Nasrullah Nawawi juga mengusulkan kepada pemerintah agar mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Likuidator. “Undang-Undang Likuidator itu target jangka panjang,” kata Nasrullah Nawawi.

Sedangkan untuk jangka pendek, menurut Nasrullah, membuat peraturan pelaksana terhadap keberadaan likuidator sebagaimana disebutkan di beberapa undang-undang seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, UU Asuransi, UU OJK, UU Yayasan, UU Perkoperasi, dan lain sebagainya.

Maruli Tua Silaban menekankan pentingnya keberadaan likuidator terutama yang berkaitan dengan segala urusan pembubaran perusahaan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Bakar Bendera Myanmar di Depan Kantor Kedubes


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler