PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas, PDIP Protes

Sabtu, 10 Februari 2024 – 22:02 WIB
Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan lebih dahulu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri, termasuk di Jerman.

Warga Negara Indonesia akan melaksanakan hak demokrasinya pada tanggal 10 Februari 2024 di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg dan TPS Frankfurt.

BACA JUGA: Polres Kampar Salurkan Logistik untuk Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Menjelang pencoblosan, pihak PPLN (Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri) Jerman mengeluarkan 'Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024' Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur Stakeholder yang bertugas di area 'Gedung Klassikstadt', lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali bagi anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab 'Gedung Klassikstadt' dan bidang konsumsi.

BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Wondama Mewaspadai Politik Uang

Pelarangan membawa ponsel di dalam area 'Gedung Klassikstadt' ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak, termasuk penolakan dari 'DPLN PDI Perjuangan Jerman'.

Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman Chandrasa Sedyaleksana mengatakan bahwa keputusan PPLN untuk melarang Saksi membawa ponsel di tempat bertugas adalah tidak memiliki dasar hukum, karena dalam PKPU No. 25/2023 dan No. 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.

BACA JUGA: Pembuatan KTP di Daerah Ini Meningkat Jelang Pemilu 2024

"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani 'Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024' tersebut dan kami sudah menyampaikan 'Surat Keberatan' secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," ujar Chandrasa dalam keterangan resminya, Jumat (9/2).

Chandrasa menyerukan kepada saksi-saksi dari Parpol pendukung dan Saksi paslon Ganjar-Mahfud untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas, sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugasnya sebagai Saksi.

"Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh Saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," ujarnya.

Keberatan serupa juga datang dari Koordinator Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim.

Dalam keberatannya, Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan telepon genggam di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama.

Namun, pelarangan keberadaan dan pemakaian telepon genggam di area penyelenggaraan Pemilu di luar bilik suara, merupakan sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan berpotensi mengakibatkan proses Pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil.

Adapun rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak tanggal 5 Februari lalu, di mana berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin.

Di mana saat menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol segera melakukan 'cross-check' untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.

Berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Ronny Talapessy, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, diketahui bahwa pemakaian telepon genggam di area TPS adalah diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan Pemilu.

Pelarangan pemakaian telepon genggam hanyalah berlaku di dalam bilik suara.

Ronny Talapessy juga menginformasikan bahwa KPU Pusat dan Bawaslu Pusat telah memberikan 'teguran' ke Panwaslu Jerman. Namun demikian, ternyata PPLN Jerman tidak mengindahkan teguran dari KPU Pusat dan Bawaslu Pusat tersebut.

Hal yang demikian tentunya menimbulkan kekuatiran dan adanya dugaan kemungkinan terjadinya manipulasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan Jerman.

"SKB Stakeholder Pemilu 2024' yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan produk yang cacat hukum. Terindikasi bahwa tindakan-tindakan pelanggaran peraturan dan etika demokrasi pada Pemilu 2024 ini terjadi dimana-mana dalam berbagai bentuk. Namun kami masih meyakini bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menang… Satyam eva Jayate," tutur Budi L. Gaol.(ray/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler