jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2015.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.
BACA JUGA: Pemerintah Yakin PPN Tol tak Pengaruhi Biaya Logistik
"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi," ujar Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).
Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Jokowi Minta Menteri Pantau Sembako Setiap Hari
"Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," sebutnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Avian Luncurkan Pipa Kuat Tanpa Timbal POWER
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemudahan Pengembangan Bisnis dengan Ruang Kantor Siap Pakai
Redaktur : Tim Redaksi