PPN 10 Persen untuk Pengguna Tol Diterapkan Mulai 1 April

Rabu, 04 Maret 2015 – 19:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2015.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.

BACA JUGA: Pemerintah Yakin PPN Tol tak Pengaruhi Biaya Logistik

"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi," ujar Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).

Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Jokowi Minta Menteri Pantau Sembako Setiap Hari

"Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," sebutnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Avian Luncurkan Pipa Kuat Tanpa Timbal POWER

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemudahan Pengembangan Bisnis dengan Ruang Kantor Siap Pakai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler