PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Barang Ini yang Kena Pajak

Kamis, 05 Desember 2024 – 20:02 WIB
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya diperuntukan bagi barang mewah dan impor.

Hal ini dikatakan Dasco setelah DPR menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan pajak.

BACA JUGA: Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).

Keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Gaikindo Masih Berharap PPN 12 Persen Dibatalkan

Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaska, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPN   pajak   tarif pajak   DPR  

Terpopuler