PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan

Jumat, 15 November 2024 – 15:29 WIB
Ilustrasi Pajak. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda melontarkan kritik pada kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Nailul meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro daya beli masyarakat, merespons keputusan pemerintah melanjutkan kebijakan PPN 12 persen.

BACA JUGA: Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang pro terhadap daya beli, bukan malah menekan daya beli masyarakat,” kata Huda di Jakarta, Jumat.

Nailul menjelaskan bahwa tarif PPN pada tahun depan merupakan keputusan yang kurang bijak mengingat daya beli masyarakat masih cukup terpukul.

BACA JUGA: INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan

Menerapkan PPN 12 persen berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposible income) masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.

“Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang akan tergerus. Dampak paling buruknya adalah pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas,” tambah dia.

Huda mengamini banyak negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menerapkan tarif PPN lebih tinggi dibanding Indonesia. Namun, juga ada negara yang tarif PPN-nya lebih rendah, seperti Kanada yang sebesar 5 persen.

“Jadi, tidak harus melihat yang lebih tinggi tarif PPN-nya. Ada beberapa negara mempunyai tarif lebih rendah,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat membatalkan kebijakan PPN 12 persen pada tahun depan. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi kelas menengah.

“Jika diterapkan (kenaikan tarif PPN) akan meningkatkan kerentanan konsumsi rumah tangga. Dalam jangka pendek bisa mengganggu perekonomian secara makro,” tutur Huda.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPN 12 Persen   PPN   pajak   Ekonomi  

Terpopuler