jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan dukungan penuhnya atas gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK.
Di tengah suara sejumlah elitnya yang menyatakan ketertarikan untuk bergabung dengan Jokowi-JK, Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy menyatakan gugatan tersebut adalah piranti legal yang disediakan Undang-Undang Dasar untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Jumlah Kendaraan Lampaui Tahun Lalu
"PPP memberi dukungan penuh atas gugatan Prabowo-Hatta ke MK," tegas Romahurmuziy.
Dia menyatakan, PPP pada prinsipnya menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu. Terutama, atas keberhasilan menyelenggarakan pemilu presiden dengan aman dan damai. Namun demikian, lanjut dia, UU 42/2008 tentang Pilpres telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil pilpres yang dinilai penuh kejanggalan yang terstruktur, massif, dan sistematis.
BACA JUGA: Jokowi Salat Id di Balai Kota
Antara lain, sebut dia, indikasi adanya ratusan TPS di beberapa provinsi dan seluruh TPS di bbrp kabupaten di Papua yang Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara. Belum lagi, 6 modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai dengan sejumlah pengabaian oleh penyelenggara pemilu atas SE KPU. "Kesemuanya meliputi setidaknya 52 ribu TPS di seluruh Indonesia," bebernya.
Karena hal itu, dia berharap seluruh pihak menghormati penggunaan hak konstitusional tersebut. Semuanya, tegas dia, untuk memastikan tercapainya due process of law yg fair dan bermartabat. "Serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat, atas kontestasi pilpres 2014," tandasnya. (dyn/bay)
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Disebut Tak Punya Legal Standing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat YouTube, Prabowo Minta Pendukung Siap Mental, Tenaga dan Napas
Redaktur : Tim Redaksi