PPP Djan Faridz Tuding Menkumham Rekayasa Politik

Senin, 25 April 2016 – 15:08 WIB
Politikus senior PPP, Djan Faridz. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah massa dari Angkatan Muda Kabah (AMK), bagian dari PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz, mendemo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (25/4). 

Massa mengecam Yasonna yang tak kunjung mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Menurut Ketua Umum AMK Sudarto, Menkumham telah melakukan rekayasa politik yang tidak mengesahkan Muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz.

BACA JUGA: Pernyataan JK di Hari Otda

"Menkumham telah melakukan upaya rekayasa politik dengan meminta saudara Romy dan kawan-kawan untuk melaksanakan muktamar abal-abal yang jelas melanggar hukum," kata Sudarto di depan kantor Kemenkumham, Senin (25/4). 

Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta ini mengatakan, kepengurusan PPP yang sah di mata hukum ialah di bawah pimpinan Djan Faridz. Hal itu sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan Surat Keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

BACA JUGA: Asisten Dewie Limpo Dituntut Lima Tahun Penjara

"Kami akan terus melawan sampai kapan pun, ingat putusan MA 601/2015 itu akan sampai berlaku sampai kapan pun," tegas Sudarto.

Sudarto juga menyebut kubu Romy yang menyerahkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede adalah sebuah pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Pejabat Publik Harus Pindahkan Kekayaannya ke Indonesia

"Karena itu adalah muktamar abal-abal yang melanggar hukum. Kalau itu tetap dilakukan maka negara ini sudah hancur karena sudah melanggar sendi-sendi berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha...Sohibul Iman Disarankan Bikin Partai Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler