Djan Faridz Sesalkan Pengambilalihan Kantor PPP di Menteng

Selasa, 12 Desember 2017 – 23:49 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menyesalkan langkah PPP Romahurmuziy mengambilalih markas partai di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Kubu Djan Faridz, Sudarto mengatakan apa yang dilakukan itu merupakan sebuah tindakan ilegal.

BACA JUGA: PPP Resmi Usung Rahmat Effendi-Sholihin

Sebab, kata dia, jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) maka PPP kubu Djan yang berhak menempati kantor DPP.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta, telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015. Secara hukum maka PPP yang dipimpin Djan Faridz yang sah.

BACA JUGA: PPP Serukan Boikot Produk AS

Dia menilai ini merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak mereka. Sebab, kata dia, pihaknya yang berhak menempati kantor tersebut.

"Kami sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kami punya keputusan hukum tetap dari MA," kata Sudarto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Tolak Kebijakan AS Melegalkan Penjajahan Israel di Palestina

Dia mengatakan jika kubu Romy ingin menempati kantor itu, maka harus mengikuti aturan hukum yang ada.

Menurut dia, kalau punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada. "Bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Sudarto.

Dia juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya mengerakan preman untuk menempati kantor DPP beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu kami melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kami sebagai warga negara telah terganggu dan hak telah diambil. Kami pun akan menunggu respon dan tindakan dari pihak yang berwajib," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, PPP kubu Romy mengambil alih kantor DPP PPP di Menteng yang selama ini dikuasai pengurus PPP kubu Djan.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi ‎mengatakan, mereka kini menduduki lagi kantor DPP PPP setelah tiga tahun dikuasai oleh pengurus PPP versi Mukmatar Jakarta.

Pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset-aset DPP PPP. Aset milik PPP dan milik pribadi Djan akan didata. "Kami akan menyurati Djan Faridz untuk mengambil barang-barangnya secara kekeluargaan dan tidak ada paksaan," kata Baidowi di DPP PPP, Menteng, Jakarta, Selasa (12/12). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PPP Anggap Hadi Tjahjanto Sosok Tentara Meneduhkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler