PPP Muktamar Surabaya Bantah Klaim Kubu Djan-Dimyati

Senin, 04 Januari 2016 – 10:50 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PPP Sigit Hariyanto mengklaim bahwa kepengurusan PPP yang tercatat di Kemenkumham adalah hasil Muktamar Surabaya. 

"Kalau ada yang menyatakan bahwa Menkumham mengakui Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen PPP, itu namanya pernyataan tak berdasar," ujarnya, Senin (4/1).

BACA JUGA: PKS Segera Umumkan Calon Gubernur dan Cawagub

Hal ini dikatakan Sigit menanggapi surat dari Kemenkumham yang ditujukan kepada Djan dan Dimyati. "Nyata-nyata disebut dalam surat tersebut tujuannya kepada pribadi-pribadi," tegas Sigit.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu meminta kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah untuk memenuhi sejumlah syarat. 

BACA JUGA: Jelang Rakernas, PDIP Gelorakan Semangat Tri Sakti dalam Diskusi

Surat tersebut ditujukan kepada pribadi-pribadi bukan sebagai Ketua Umum dan Sekjen PPP. Menurut Sigit, klaim Dimyati bahwa kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta diakui Kemenkumham sangatlah tidak benar. 

Menurut Sigit, surat dari Menkumham tersebut menunjukkan adanya keraguan terhadap pelaksanaan Muktamar PPP Jakarta. Karenanya, Menkumham meminta Djan dan Dimyati meminta untuk menunjukkan data otentik peserta Muktamar Jakarta pada 30 Oktober - 2 November 2014. 

BACA JUGA: Waduh! Banyak Kader PDIP Hengkang

Dia menambahkan, hal ini tentunya sangat sulit dilakukan, mengingat dalam kegiatan tersebut para ketua dan sekretaris DPW dan DPC tidak hadir. Selain itu, harus ada surat dari Mahkamah Partai kalau PPP tidak dalam sengketa. Nyatanya, lanjut dia, PPP saat ini dalam sengketa. "Gugatan terhadap keabsahan Muktamar Jakarta banyak diajukan di Pengadilan," ungkapnya. 

Mengenai putusan kasasi MA dalam perkara perdata, Sigit menegaskan bahwa hal tersebut merupakan perselisihan internal yang tidak ada kaitan dengan Menkumham. Bahkan, para Ketua DPC dan Ketua DPW lainnya juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri masing-masing.

"Kalau semua menggugat, kasus PPP akan lama. Maka, harus ada solusi atas kebuntuan politik, misalnya melalui Muktamar," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Polemik, Sampai Akhirnya Pilkada Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler