PPP Siap Terima Buruh

Jumat, 23 November 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap mendengarkan aspirasi buruh yang melakukan demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "PPP siap mendengar aspirasi mereka," kata  Wakil Ketua Komisi IX DPR  dari Fraksi PPP, Jumat (23/11).

Menurut Irgan, PPP berpandangan bahwa yang terjadi saat ini dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh. Karena itu, Irgan meminta pemerintah segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja. "Agar meraka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya," katanya.

Irgan mengingatkan bahwa pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang yang terus-menerus dikawal oleh para buruh. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait besaran iuran dalam BPJS hingga saat ini belum ada kesepakatan dan masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Muncul usulan iuran sebesar Rp22 ribu dan Rp27 ribu," ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS ini prinsip dasarnya merupakan gotong royong yang mengharuskan semua rakyat membayar iuran. "Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR dibantu oleh pemerintah," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie: Semoga Nazar Cepat Sembuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler