Menurut Irgan, PPP berpandangan bahwa yang terjadi saat ini dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh. Karena itu, Irgan meminta pemerintah segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja. "Agar meraka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya," katanya.
Irgan mengingatkan bahwa pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang yang terus-menerus dikawal oleh para buruh. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait besaran iuran dalam BPJS hingga saat ini belum ada kesepakatan dan masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Muncul usulan iuran sebesar Rp22 ribu dan Rp27 ribu," ujarnya.
Ia menegaskan, BPJS ini prinsip dasarnya merupakan gotong royong yang mengharuskan semua rakyat membayar iuran. "Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR dibantu oleh pemerintah," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie: Semoga Nazar Cepat Sembuh
Redaktur : Tim Redaksi