JAKARTA--Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar mengatakan, PPP menolak Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) untuk diubah apalagi dihapuskan.
“Jelas menolak untuk diubah,” kata Nur, di sela-sela Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Rabu (21/3).
Dia prihatin sudah banyak sekali yang dirugikan akibat minuman keras. “Begitu banyak kerugian negara dan bangsa karena miras,” kata Nur.
Dia mencontohkan, miras tak hanya di kalangan masyarakat umum, bahkan di aparat kepolisian juga ada. “Lihatlah ada polisi mabok, sampai ada orang yang mabuk nabrak orang sampai mati, , itu sudah bahaya. Kenapa diubah?,” ungkapnya tak habis pikir.
Malah Nur menegaskan, sosialisasi atau penerapan Perda Miras itu harus lebih dipertajam lagi. “Perlu penajaman lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, banyak aspirasi dari kader PPP di bawah yang menyatakan bahwa Perda Miras harus dilaksanakan dan dipertajam pelaksanaannya. “Kita melihat dari bawah," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Tanya SBY, Kenapa Mengeluh?
Redaktur : Tim Redaksi