JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, memastikan calon legislatif (caleg) yang diusung partai berlambang Kabah pada Pemilu 2014 nanti bukan bekas narapidana. Kebijakan itu merupakan komitmen PPP dalam penegakan hukum.
“Kita itu sudah ada kepastian untuk tidak mencalonkan kembali kader atau seseorang yang pernah memiliki persoalan hukum atau terpidana. Karena memang komitmen kita untuk menegakkan hukum,” katan Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurutnya, PPP sebagai partai berbasis Islam tak ingin mencemari demokrasi dengan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Meski ada beberapa kader PPP yang pernah tersangkut korupsi, namun Romi -panggilan Romahurmuziy- menilai partainya masih lebih bersih dibanding partai lain. “Alhamdulillah partai kita cukup bersih dari partai lain, dan itu yang kami jaga," katanya.
Meski menutup diri bagi mereka mantan napi, PPP masih membuka ruang bagi bakal caleg yang masih berstatus tersangka. Alasannya sangat sederhana, karena tersangka belum tentu melakukan perbuatan pidana sebagaimana sangkaan dari aparat.
“Kalau masih tersangka kita harus tunduk pada undang-undang. Bahwa ada azas praduga tidak bersalah, karena kita masih menduga. Di negeri ini banyak kasus kriminalisasi hukum," pungkasnya.(gir/jpnn)
“Kita itu sudah ada kepastian untuk tidak mencalonkan kembali kader atau seseorang yang pernah memiliki persoalan hukum atau terpidana. Karena memang komitmen kita untuk menegakkan hukum,” katan Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurutnya, PPP sebagai partai berbasis Islam tak ingin mencemari demokrasi dengan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Meski ada beberapa kader PPP yang pernah tersangkut korupsi, namun Romi -panggilan Romahurmuziy- menilai partainya masih lebih bersih dibanding partai lain. “Alhamdulillah partai kita cukup bersih dari partai lain, dan itu yang kami jaga," katanya.
Meski menutup diri bagi mereka mantan napi, PPP masih membuka ruang bagi bakal caleg yang masih berstatus tersangka. Alasannya sangat sederhana, karena tersangka belum tentu melakukan perbuatan pidana sebagaimana sangkaan dari aparat.
“Kalau masih tersangka kita harus tunduk pada undang-undang. Bahwa ada azas praduga tidak bersalah, karena kita masih menduga. Di negeri ini banyak kasus kriminalisasi hukum," pungkasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Artis
Redaktur : Tim Redaksi