PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder

Sabtu, 01 April 2023 – 08:50 WIB
PPPK 2022 akan dapat THR dan gaji ke-13?! Penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini bikin keder. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. 

Untuk THR dibayarkan H-10 lebaran Idulfiti, sedangkan gaji ke-13 dimulai Juni mendatang.

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat

Hal tersebut menimbulkan tanya guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022.

"Kami masih bisa dapat gaji ke-13 enggak ya. Kalau THR kan sudah enggak memungkinkan karena pemberkasan NIP PPPK baru dimulai April," terang Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Sabtu (1/4).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pembayaran Gaji PPPK Bakal Punya Regulasi, Kapan Jadwalnya? Makin Sulit

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April. 

Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Khofifah: Jangan Tertipu Orang yang Tidak Bertanggung Jawab

Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023.

"Melihat jadwal itu mudah-mudahan Mei, NIP dan SK PPPK sudah di tangan. Kalau diberikan Juni, bakalan lewat lagi gaji ke-13," ujar Musbihin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun. Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah; serta bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini, yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau dosen. 

Sri Mulyani mengimbau pemda segera menganggarkan komponen 50 persen TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   ASN   Gaji ke-13   Sri Mulyani   PPPK   honorer  

Terpopuler