PPPK 2022: Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Makin Cemas

Selasa, 23 November 2021 – 15:34 WIB
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan formasi PPPK 2022 ditenggat akhir bulan ini. Sesuai surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji tertanggal 22 Oktober 2021, khusus formasi PPPK di instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan-jabatan yang bisa diisi honorer K2.

Namun, fakta di lapangan jabatan yang diisi honorer K2 terbanyak adalah tenaga teknis administrasi (TTA). Mereka juga mayoritas lulusan SMA dan SMP.

BACA JUGA: Lulus Formasi PPPK Tahap I Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan 2 Pejabat BKN

"Ini teman-teman sudah mendekati masing-masing daerah, tetapi usulan untuk tenaga teknis administrasi minim, bahkan ada yang tidak mengajukan," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Selasa (23/11).

Yang dikhawatirkan Nunik, usulan daerah untuk formasi tenaga teknis administrasi dengan kualifikasi pendidikan minimal D3. Ini sangat memberatkan karena lulusan diploma dan sarjana tidak banyak.

BACA JUGA: Jelang Tes PPPK Tahap II, Guru Honorer PAI Mengajukan 2 Permintaan

Nunik yang TTA salah satu SMP negeri di Kabupaten Magelang ini mengungkapkan tenaga kependidikan (tendik) seperti operator, tata usaha, penjaga sekolah, pendidikannya SMA hingga SD.

Jika instansi daerah mengusulkan kualifikasi pendidikan minimal D3, otomatis banyak honorer K2 TTA tidak terakomodasi.

BACA JUGA: Siapa Pria Berkacamata Bersama Wanita Memaki Ibunda Arteria Dahlan? Simak Fakta ke-4

"Kami berharap semua honorer K2 TTA diakomodasi dalam seleksi PPPK 2022," kata Nunik.

Dia juga meminta pemerintah menggunakan database honorer K2 pada 2013 dan telah diverifikasi validasi terakhir di tahun 2014. Ini sebagai bukti kalau pemerintah memang berniat menyelesaikan honorer K2.

Jangan ada lagi turunan aturan yang melemahkan dan mengkotak-kotakkan honorer sehingga masalahnya tidak selesai-selesai.  

Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menerbitkan surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji tertanggal 22 Oktober 2021.

Surat itu berisi pembukaan kembali pengusulan kebutuhan PPPK 2022. 

Pengusulan kebutuhan ASN PPPK 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021. Untuk melihat lebih detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali kebutuhan PPPK 2022 bisa diakses pada e-formasi. 

Khusus untuk instansi daerah, kata Atmaji, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2.

Hal itu tetap dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini, dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional. (esy/jpnn) 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler