PPPK 2024, Pemkot Serang Hanya Menyediakan 200 Formasi, Ini Alasannya

Rabu, 28 Agustus 2024 – 10:16 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, di Serang, Banten, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com - SERANG - Pemerintah Kota Serang, Banten, akan melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024 ini. Pemkot Serang hanya menyediakan 200 formasi PPPK 2024. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, penyediaan formasi PPPK menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Sementara jumlah pegawai honor di Pemkot Serang mencapai 4.000 orang.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Baru, Honorer Semringah

"Ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Karena anggaran untuk penerimaan PPPK itu menghitung dari PNS yang pensiun, maka ketemu angka 200 orang yang pensiun," katanya di Serang, Selasa (27/8).

Dia mengatakan untuk penerimaan PPPK menghitung dari dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada Kota Serang, kemudian pemerintah daerah membagi untuk penambahan.

BACA JUGA: Mengadu ke DPRD, Ratusan Honorer Kota Serang Khawatir Tak Diangkat PPPK

"ASN yang pensiun sebanyak 170 orang. Makanya kami menghitung yang pensiun saja, ada 30 orang penambahan itu masih bisalah tercover. Kecuali kalau CPNS itu ditambah dari pusat," katanya.

Dia mengatakan, pada awalnya pemerintah pusat memberikan arahan kepada daerah bahwa untuk yang tidak masuk dalam PPPK di tahun ini akan diberikan kerja paruh waktu.

BACA JUGA: Kepala Daerah Tolak PPPK Paruh Waktu, Ada Kekhawatiran Besar

"Akan tetapi, sampai hari ini ternyata kebijakan teknis pusat itu tidak sampai ke kami," katanya.

Dia mengatakan kepastian terkait nasib honorer akan diinformasikan pada Jumat mendatang. Pemda akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminta kebijakan.

"Kalau sampai Jumat belum ada solusi, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KemenPAN-RB karena pemerintah daerah juga yang akan bertanggung jawab terhadap sisa dari 200 itu," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler