PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya

Rabu, 07 Agustus 2024 – 06:57 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 terbit PermenPANRB 6 Tahun 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, MenPANRB Azwar Anas menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

PermenPANRB 6 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sekaligus.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Jelas, Seleksi PPPK Ketinggalan

PermenPAN-RB tersebut memuat ketentuan yang memperbolehkan PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024.

Namun, ada persyaratan bagi ASN PPPK yang ingin berubah status menjadi ASN PNS.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pak Budi Sodorkan Solusi

Persyaratan tersebut tercantum di Pasal 24 Huruf (d), yang menyatakan: dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. Pyb singkatan dari pejabat yang berwenang.

Terkait ketentuan di PermenPANRB tersebut, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menunggu regulasi lebih lanjut, yang sifatnya mengatur hal lebih mendetail lagi.

BACA JUGA: Ratusan PPPK Menerima Buku Tabungan dan ATM, Langsung Full Senyum

"Terhadap kebijakan itu kita baru dapat informasi dari pusat, tapi belum tahu aturan mainnya. Jadi sekarang kita tunggu petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa (6/8).

Alwan mengatakan, jika dalam regulasi ke depan disebutkan PPPK yang sudah satu tahun dan memenuhi syarat dibolehkan ikut seleksi CPNS, maka pemerintah kota siap menindaklanjuti aturan tersebut.

"Kalau ada aturan, kenapa tidak. Kita juga bisa keluarkan izin PPPK untuk ikut tes CPNS," katanya.

Meskipun konsekuensinya adalah pemerintah kota akan kekurangan ASN lagi terkait jabatan yang sebelumnya sudah terisi oleh PPPK. “Untuk hal itu, kita tunggu regulasi," katanya.

Menyinggung formasi CPNS dan PPPK yang didapatkan Pemerintah Kota Mataram tahun 2024, tercatat sebanyak 93 formasi untuk CPNS, terdiri atas 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.

Sedangkan untuk PPPK, Kota Mataram mendapatkan sebanyak 583 formasi, terdiri atas tenaga guru 96 formasi, tenaga kesehatan 87, dan tenaga teknis 400 formasi.

"Setelah formasi kita terima, sekarang kita sedang menunggu tahapan jadwal pelaksanaan rekrutmen untuk CPNS," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono sebelumnya menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang dengan usia rata-rata di atas 35 tahun.

Sementara PPPK yang boleh ikut seleksi CPNS adalah PPPK yang masih berusia di bawah 35 tahun yang jumlahnya relatif sedikit dan kemungkinan hanya ada di tenaga kesehatan (nakes).

"Kalau untuk PPPK guru dan tenaga teknis, rata-rata usia di atas 35 tahun," katanya.

Taufik menambahkan, dibolehkannya PPPK ikut seleksi CPNS itu sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan PPPK boleh ikut seleksi CPNS tapi harus ada izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah.

"Tapi sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," katanya.

Pasalnya, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.

"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CPNS dilaksanakan secara terbuka," katanya. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler