PPPK di Daerah Terpencil Mendapatkan Tunjangan Tambahan

Kamis, 24 Desember 2020 – 12:27 WIB
PPPK di daerah terpencil dapat tunjangan tambahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di daerah terpencil akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Selain gaji, tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan fungsional/struktural, pemerintah juga memberikan tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

BACA JUGA: Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020.

Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, PPPK yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gus Yaqut Kibarkan Bendera Perang, Polisi Bergerak ke Petamburan, Langsung Ramai

"Wilayah terpencil ini merupakan wilayah yang berdasarkan keputusan menteri dalam negeri ditetapkan sebagai wilayah terpencil," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Mengenai pembayaran, tunjangan pengabdian wilayah terpencil diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bekerja, dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Sepeda Bercelurit Lagi Apes, Korbannya Cerdik

Disebutkan juga, pembayaran tunjangan pengabdian wilayah terpencil dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pejabat berwenang bila PPPK:

a. pindah tugas dan/ atau pindah ternpat tinggal keluar dari wilayah terpencil;

b. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

c. meninggal dunia;

d. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

"Bila PPPK tidak tinggal lagi di wilayah terpencil, tunjangan pengabdian wilayah terpencil otomatis akan terhenti," tegas Sri Mulyani.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler