PPPK juga Menerima Gaji Khusus, Cair Menjelang Iduladha

Sabtu, 08 Juni 2024 – 07:02 WIB
ASN PNS dan PPPK di Pemkab Nagan Raya akan menerima gaji ke-13 menjelang Iduladha. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NAGAN RAYA – Pencairan gaji-13 PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, akan dilakukan menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.

Pemkab Nagan Raya menyiapkan anggaran gaji ke-13 PNS dan PPPK sebanyak Rp19,27 miliar lebih.

BACA JUGA: Ada Info P1 Bakal Digeser Tenaga Non-ASN di PPPK 2024, KemenPAN-RB Menjawab 

Gaji ke-13 merupakan gaji khusus yang diberikan kepada para ASN, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan, yang diharapkan bisa membantu biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.

Di Kabupaten Nagan Raya, diharapkan gaji khusus tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menyambut Iduladha.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Kabar Terbaru Formasi untuk Tamatan SMA

“Penyaluran ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Jumat (7/6).

Fitriany menyebutkan, jumlah ASN yang menerima gaji ke-13 tersebut berjumlah sebanyak 3.438 orang, termasuk kepada 669 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Rancangan PP Manajemen ASN: Hal Penting yang Ditunggu Honorer Sudah Tiba

Fitriany Farhas menjelaskan penyaluran gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

“Saya berharap gaji ketiga belas ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Fitriany.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Mahlil mengatakan pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.”

Mahlil menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler