PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?

Jumat, 04 Agustus 2023 – 06:52 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK Part Time hanya transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.

Apa maksud pernyataan Aba Subagya bahwa PPPK Part Time hanya transisi?

BACA JUGA: Formasi PPPK 2023 Hanya Seperempat Jumlah Honorer, Sisanya Part Time? Alamak

Mari, simak penjelasan Aba Subagya saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa (1/8) dan ditayangkan di kanal DPR RI di YouTube.

Aba menjelaskan bahwa pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA: MenPAN-RB Tetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK Sebanyak 572.496, 80% Jatah Honorer

Termasuk terhadap honorer teknis yang gagal mencapai passing grade seleksi PPPK 2022.

Kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 merupakan bukti nyata pemerintah akomodatif terhadap tuntutan honorer.

BACA JUGA: Formasi CPNS & PPPK 2023 Ditetapkan, Guru Honorer Mungkin Kecewa, Teknis Lumayan

“Kalau tidak akomodatif, selesai, karena honorer ada kontraknya,” kata Aba.

Maksudnya, bisa saja kontrak kerja honorer tidak diperpanjang. Namun, hal itu tidak dilakukan pemerintah.

Hanya saja, jika honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK, juga akan muncul masalah baru, yakni terkait gaji.

Sangat tidak adil jika ASN PPPK digaji Rp 1 juta per bulan, misalnya. Sementara, jam kerjanya harus full time, seharian berada di tempat kerjanya.

Namun, jika harus memberi gaji Rp 5 juta per bulan misalnya, pemerintah tidak mampu menyediakan anggaran karena kemampuan fiskal lagi cekak.

“Ya sudah, Rp 1 juta. Ini transisi. Kalau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.

Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujar Alex Denni.

Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.

Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga Kesehatan.

Formasi PPPK 2023 Tidak Sebanding Jumlah Honorer

Diketahui, jumlah formasi PPPK 2023 yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ternyata tidak sebanding dengan jumlah honorer.

Total jumlah formasi PPPK 2023 instansi pusat dan daerah sebanyak 541.106.

Perinciannya, jumlah formasi PPPK 2023 instansi pemda sebanyak 493.613. Formasi PPPK 2023 instansi pusat ditetapkan sebanyak 47.493.

Jumlah formasi yang sudah ditetapkan itu hanya sekitar seperempat dari jumlah total tenaga honorer yang mencapai 2.355.092.

Dengan demikian, dipastikan masih banyak honorer yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2023.

Masih menjadi misteri, apakah mereka itu yang akan masuk gerbong PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler