PPPK Siap-Siap Menerima Pembayaran Gaji Berkala, Regulasi Sudah Disiapkan

Jumat, 31 Maret 2023 – 15:06 WIB
kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan (tengah) saat berkonsultasi ke kantor KemenPAN-RB. Foto dok. PGPPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lama lagi akan menerima pembayaran gaji berkala. 

Pasalnya, regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang kenaikan gaji berkala sudah masuk tahap harmonisasi.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Khofifah: Jangan Tertipu Orang yang Tidak Bertanggung Jawab

"Kami sudah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB pada 29 Maret soal pembayaran kenaikan gaji berkala ini. Alhamdulillah sudah ada titik terangnya,' kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Jumat (31/3).

Diceritakannya, PGPPPK butuh penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran kenaikan gaji berkala yang diterima per dua tahun sekali itu.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Bagi ASN Diberikan Mulai Juni 2023

Oleh karena itu mereka berkonsultasi dengan KemenPAN-RB. Dari penjelasan pejabat KemenPAN-RB bahwa berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, maka ada ketentuan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.

Rikrik menyebutkan beberapa kabupaten/kota sudah membuat SK kenaikan gaji berkala karena telah memenuhi masa kerja 2 tahun. 

BACA JUGA: THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen

Sayangnya kenaikan berkalanya belum bisa dibayarkan dikarenakan belum terbitnya PermenPAN-RB yang mengatur secara teknis.

"Informasi yang kami dapatkan dari KemenPAN-RB bahwa PermenPAN-RB tentang teknis kenaikan gaji berkala ini sedang proses harmonisasi dan tidak lama lagi akan rampung," tuturnya.

Jika PermenPAN-RB sudah terbit, tambah Rikrik, maka kenaikan gaji berkala bisa dibayarkan. Oleh karena itu PPPK angkatan 2019 diminta bersabar.

Adapun jumlah kenaikannya disesuaikan dengan tabel Perpres 98/2020.

Sesuai leger gaji yang diterima JPNN.com, seorang guru PPPK di Kabupaten Tegal awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp 2.966.500.

Nah, mulai 1 Januari 2023 dia sudah menerima gapok baru Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.

Rikrik berpesan kepada PPPK tetap menunjukkan profesionalisme dalam bekerja, tetap bersyukur. Berbahagialah menjadi ASN PPPK dengan segala keistimewaannya

"Harus banyak bersyukur, karena akan menerima THR dan gaji ke-13. Setelah itu siap-siap terima gaji baru," pungkas Rikrik. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler