JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus mengatakan, fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Pemilu tidak hanya sebatas menjatuhkan sanksi dan menghukum Komisoner KPU dan Bawaslu.
"DKPP juga harus bisa menegakkan rasa keadilan yang terabaikan saat KPU dan Bawaslu melaksanakan tugasnya," kata Joller Sitorus, usai menyaksikan sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di Jakarta, Kamis (2/5).
Dalam beberapa kali sidang kata Sitorus, sudah menunjukkan ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu.
"Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP tidak akan bisa terwujud kalau hanya memberi sanksi atas pelanggar etik. Rasa keadilan juga harus diikuti dengan merehabilitasi Parpol yang jadi korban pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Wujud dari rehabilitasi itu menurut Sitorus adalah menyertakan Parpol Pengadu yang terbukti benar dirugikan. "Itu kan bisa terlihat dari seluruh pembuktian dalam sidang-sidang DKPP. Maka Parpol itu layak menjadi peserta Pemilu 2014," harapnya. (fas/jpnn)
"DKPP juga harus bisa menegakkan rasa keadilan yang terabaikan saat KPU dan Bawaslu melaksanakan tugasnya," kata Joller Sitorus, usai menyaksikan sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di Jakarta, Kamis (2/5).
Dalam beberapa kali sidang kata Sitorus, sudah menunjukkan ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu.
"Rasa keadilan dari Majelis Sidang DKPP tidak akan bisa terwujud kalau hanya memberi sanksi atas pelanggar etik. Rasa keadilan juga harus diikuti dengan merehabilitasi Parpol yang jadi korban pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Wujud dari rehabilitasi itu menurut Sitorus adalah menyertakan Parpol Pengadu yang terbukti benar dirugikan. "Itu kan bisa terlihat dari seluruh pembuktian dalam sidang-sidang DKPP. Maka Parpol itu layak menjadi peserta Pemilu 2014," harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
Redaktur : Tim Redaksi