PPRN Kebut Konsolidasi

Selasa, 28 Februari 2012 – 19:23 WIB

JAKARTA - Pascadisahkannya hasil Munas pertama DPP PPRN Maret 2011 oleh Menkumham Amir Syamsuddin, DPP PPRN saat ini fokus pada konsolidasi kader di daerah. Proses konsolidasi ke daerah-daerah ini sebagai bagian dari upaya PPRN mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014.

PPRN bertekad dapat kembali meraih kepercayaan publik dalam pesta demokrasi mendatang dengan meraih hasil yang signifikan mulai dari daerah hingga nasional.

“Saat ini kami fokus pada upaya konsolidasi kader di daerah-daerah, energi pengurus dan kader  yang selama ini terkuras hanya untuk mengurusi persoalan konflik internal kini mulai kami padukan kembali untuk menghadapi Pemilu 2014,” kata Ketua I DPP PPRN Herman Surbakti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/2).

Herman mengatakan sejak dikeluarkannya SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016 di bawah Ketua Umum H. Rouchin dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Joller Sitorus, sejumlah kegiatan konsolidasi telah mulai dilaksanakan. Akhir bulan ini konsolidasi berhasil dilaksanakan di Kabupaten Singkil provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Hingga memasuki tahapan Pemilu 2014 oleh penyelenggara pemilu terpilih nantinya, upaya konsolidasi akan terus dilakukan guna memanaskan kembali mesin-mesin partai.

“Mungkin strategi konsolidasi yang kami terapkan berbeda, kami akan mulai proses konsolidasi dari Barat ke Timur, di Singkil kami disambut ribuan kader PPRN,” kata Herman Surbakti.

Terkait dengan pelaporan SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tentang pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016  yang diduga syarat kepentingan dan keberpihakan oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum mantan Ketua Umum PPRN Amelia A. Yani  kepada Presiden SBY, Herman Surbakti mengatakan tindakan itu sangatlah tidak profesional dan tidak paham hukum.

Terlebih, dalam surat itu Amelia A. Yani menuding Amir Syamsudin selaku Menteri Hukum dan HAM berpihak kepada DR. Sutan Raja DL Sitorus karena pernah menjadi kuasa hukumnya dalam perkara perambahan register 40 beberapa wathun lalu.

Padahal, persoalan konflik internal PPRN adalah murni persoalan hukum yang telah dilalui dengan serangkaian proses hukum yang panjang hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dan, keputusan Menteri Hukum dan HAM sudah tepat mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Sangat tidak profesional dan tidak paham hukum kalau persoalan PPRN dikait-kaitkan dengan DL Sitorus, apalagi yang diungkit soal pernah menjadi kuasa hukum DL Sitorus, lah…, OC Kaligis juga kan pernah jadi kuasa hukum DL Sitorus juga,” kata Herman Surbakti.

Herman Surbakti menegaskan persoalan konflik internal PPRN adalah murni persoalan hukum antara Amelia A. Yani dan DPP PPRN. Oleh karena itu, DPP PPRN sangat menyayangkan tindakan yang ditempuh Amelia A. Yani dengan melaporkan persoalan konflik internal partai serta dikait-kaitkan dengan tudingan adanya kepentingan pribadi Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden SBY ini. Upaya Amelia A. Yani ini tentu kontraproduktif bagi upaya konsolidasi dan kaderisasi internal yang kini tengah gencar dilakukan PPRN menghadapi pemilu mendatang.

Herman Surbakti menambahkan tindakan Amelia A Yani ini dapat dikatakan sebuah penzaliman terhadap nama baik dan pribadi DL Sitorus. “Kami ingin tegaskan bahwa konflik PPRN sudah selesai, tidak pernah ada pertikaian antara Amelia dengan DL Sitorus, orang tua kami jangan dizalimi dalam konflik internal PPRN ini,” ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Panggil Petinggi Bea Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler