PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014

Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Jika ini dilakukan, Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus yakin MA akan mengesahkan partainya menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

“Kami harapkan MA melakukan seperti yang telah dilakukan Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu. Jadi kita harapkan MA dapat memeriksa data langsung ke lapangan. Atau paling tidak memerhadapkan dan mengkonfrontir kami dengan KPU sebelum memutuskan perkara,” kata Joller di Jakarta, Rabu (17/4).

Langkah ini menurut Joller penting dilakukan. Karena data KPU yang diungkapkan selama persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hanya menyodorkan data yang dibuat sendiri, tanpa disertai bukti yang kuat dan menghadirkan verifikator dari daerah.

Padahal mereka-lah yang mengetahui persis, apakah verifikasi faktual penjaringan parpol peserta Pemilu benar telah dilakukan. “Kalau hanya baca data, kita khawatir pertimbangan nantinya melenceng dan tidak akurat,” katanya.

Namun begitu, Joller yakin MA dalam putusannya benar-benar berbuat adil dan tidak merugikan hak konstitusi masyarakat.

Selain mengajukan kasasi, PPRN menurut Joller saat ini juga masih menempuh upaya hukum lain lewat DKPP.

Ia sadar, lembaga ini hanya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun begitu, bukan berarti ia pesimis partainya dapat menjadi peserta pemilu.

Karena paling tidak, jika DKPP menemukan adanya pelanggaran etik komisioner, maka patut diduga penetapan parpol peserta Pemilu yang dilakukan KPU, cacat hukum.

“Paling tidak kami boleh angkat jempol degan langkah DKPP. Karena lembaga ini langsung terjun ke Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera Barat untuk memeriksa saksi-saksi di daerah. Jadi apapun nanti yang akan diputuskan DKPP, kita menyambutnya dengan baik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, setelah Januari lalu dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu, PPRN mengajukan permohonan ke Bawaslu. Namun lembaga ini menolak permohonan mereka sehingga kemudian partai bentukan pengusaha DL.Sitorus ini banding ke PTTUN.

Lagi-lagi gugatan mereka ditolak. Atas keputusan ini, PPRN mencoba kasasi ke MA. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan ke DKPP, karena menilai tujuh komisioner KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disarankan Gelar Musyawarah Ulama dan Santri, Jangan Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler