PPSWN Minta Persyaratan Berusaha Ekspor Sarang Burung Walet Dipangkas

Senin, 05 April 2021 – 21:25 WIB
Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea (tengah) saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Ambon beberapa waktu lalu. Foto dok PPSWN

jpnn.com, JAKARTA - Kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Republik Rakyat Tiongkok  (RRT) awal April 2021, membawa angin segar bagi pengusaha sarang burung walet.

Dalam pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan komitmennya untuk mendorong dan memberikan dukungan serta fasilitasi penuh terhadap eksportir produk sarang burung walet.

BACA JUGA: Kocak, Gebetan Sule Malah Kepincut Sama Rizky Febian

Mendag juga meminta para importir sarang burung walet Tiongkok memberikan pelatihan ekspor sarang burung walet bagi pengusaha Indonesia.

“Itu kabar yang menggembirakan bagi kami dan melecut semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang burung walet nasional. Kami mengapresiasi upaya bilateral Pemerintah Indonesia ke Tiongkok, khususnya terkait ekspor sarang burung walet,” kata Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea.

BACA JUGA: Yehwadam Artemisia Soothing Moisturizing Cream, Solusi Wajah Berjerawat dan Terhidrasi

Namun, menurut Benny, untuk menggenjot nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, khususnya ke Tiongkok, pemerintah harus bergerak cepat dengan memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis ekspor sarang burung walet, agar menjadi lebih mudah.

Sebab, hingga saat ini, regulasi ekspor sarang burung walet dirasakan masih memberatkan dunia usaha, khususnya para eksportir nasional.

BACA JUGA: Telkom Luncurkan IndiHome Pesona Aceh

Terbukti, selama 2018 hingga 2021, sudah puluhan perusahaan yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, tetapi jumlah yang berhasil diloloskan jauh dari harapan. 

Penyebabnya adalah banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke Tiongkok.

Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian.

Belum termasuk syarat tambahan yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

“Persyaratan ini nyaris mustahil bisa dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, seharusnya dapat lebih disederhanakan,” harap Benny.

Masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet ini juga disampaikan Benny Hutapea secara langsung kepada Presiden Joko Widodo  saat bertemu di Ambon, beberapa waktu lalu.

Presiden merespons positif sehingga masalah problematika ekspor sarang burung walet menjadi bahasan dalam kunjungan Mendag ke Tiongkok tersebut.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting Saat Ditanya Siapa Calon Istrinya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler