jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Pembentukan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 3 Januari 2025.
BACA JUGA: Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Satgas ini nantinya akan mendorong percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
"Serta percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional," bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Keppres itu, Jumat (10/1).
BACA JUGA: Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden Prabowo.
Adapun, Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas.
Kemudian, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan.
Selanjutnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan.
Dalam Pasal 12 disebutkan, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini harus melaporkan tugasnya kepada Prabowo dalam waktu enam bulan sekali.
"Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi pasal 12. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi