jpnn.com, JAKARTA - TNI AL dalam hal ini prajurit Pos TNI AL (Posal) Selatpanjang yang berada di bawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap tiga orang nelayan yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis, Riau, Sabtu (7/12).
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal melaksanakan patroli laut.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal di Dumai
Saat itu, prajurit mendapatkan Speed Boat 40 PK yang diawaki oleh tiga orang nelayan terlihat dalam kondisi mencurigakan di Perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis, Riau.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga orang nelayan itu adalah berinisial A berasal dari Desa Telaga Baru Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, H berasal dari Desa Penjuru, Guntung, Inhil, dan T berasal dari Dusun Parit Lima Darat, Guntung, Inhil.
BACA JUGA: TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
Pada Jumat (6/12), ketiga orang nelayan tersebut menggunakan Speed Boat 40 PK, berangkat dari Guntung, Kabupaten Inhil membawa ikan +150 Kg menuju Selatpanjang untuk menjual hasil tangkapan mereka.
Pada hari Sabtu (7/12) setelah menjual ikan hasil tangkapan, ketiganya minum kopi di Warung Permai Selatpanjang.
BACA JUGA: TNI AL dan SAR Gabungan Terus Mengevakuasi Warga Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
Saat minum kopi mereka berjumpa dengan seseorang berinisial G dan ditawarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu mereka berjanji dengan G untuk bertemu di Jalan Pelantar Sungai Juling Selatpanjang dan melakukan transaksi membeli paket Sabu harga Rp 250.000 dengan menggunakan uang A.
Selanjutnya mereka menuju ke Desa Kudap, Putri Puyuh menggunakan Speed Boat 40 PK, dengan tujuan akan menggunakan narkoba yang telah mereka beli di sana.
Setibanya di Desa Kudap, mereka menggunakan sabu-sabu yang dibeli sampai habis. Setelah menggunakan sabu-sabu, mereka berangkat ke Desa Kembung, Bengkalis dengan tujuan membeli ikan dan Arang.
Prajurit Posal Selatpanjang berhasil menangkap ketiga nelayan itu saat perjalanan menuju ke Desa Kembung, tepatnya di Perairan Tanjung Sekodi.
Hal itu berawal ketika Prajurit Posal yang sedang patroli mencurigai ketiganya mengendarai speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari tanpa dilengkapi lampu penerangan.
Saat itu, prajurit menilai tindakan nelayan itu berpotensi membahayakan jalur pelayaran di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit Speed Boat 40 PK yang saat ini diamankan di Posal Selatpanjang, 1 Bong alat hisap Sabu, 4 unit HP, 1 Powerbank, 3 buah dompet, uang Rp.1.317.000, 3 buah KTP serta 1 bilah badik kecil.
Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Posal Selat Panjang menyerahkan ketiga nelayan tersebut beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima segala informasi yang diterima dan menindak tegas segala bentuk upaya tindak ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari