Praktik Pungli Akhirnya Terbongkar Setelah 12 Tahun

Senin, 26 Desember 2016 – 07:38 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com - SOREANG - Lima orang pegawai honorer ditangkap Tim Saber Pungli Polres Bandung di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung.

Kelimanya yakni CP, HK, GK, MH, dan TT, adalah tenaga honorer di Dinas Perhubungan, UPTD Pasar Kecamatan Soreang, dan Diskoperindag Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: NOAH Segera Rilis Empat Album Sekaligus

”Dari kelima orang ini, kami berhasil mengamankan kurang lebih uang sebesar Rp 2.454.000. Ratusan karcis trayek, beberapa id card dan beberapa pembukuan yang hasil pemeriksaan ternyata berjubel,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra pada Bandung Ekspres di Mapolres Bandung, Sabtu (24/12).

Lanjut dia, pengamanan lima pelaku itu merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim saber pungli Polres Bandung.

Pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan praktik pungli.

Niko menyebutkan modusoperandi yang dilakukan para pelaku yakni ada tiga rangkaian.

Rangkaian pertama sebut dia, pada karcis tertulis senilai jumlah Rp 1.500, namun pada praktiknya yang dibayar para supir senilai Rp 2 ribu, sehingga ada selisih.

Meski demikian pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur praktik pungli atau tidak, tapi dengan dasarnya sudah menyalahi aturan.

Modus kedua, lanjutnya, ada beberapa tiket yang tidak diberikan kepada masing-masing supir yang akhirnya tetap dipungut dengan biaya yang sama.

Modus yang terakhir, pihak UPTD Pasar menarik sejumlah uang dengan retrubusi parkir.

”Yang kita ketahui, itu bukan dari kewenangan UPTD pasar, tetapi itu kewenangan Dishub,” ucapnya.

Niko pun mengungkapkan, praktik pungli semacam itu sudah berlangsung sejak Tahun 2004 hingga saat ini.

“Jadi selama 12 tahun ini, kami akan lihat lagi tentang pertanggung jawaban dari kelima orang ini. Dari praktik yang tidak diberikan karcis ini sudah jelas sudah menyalahi aturan, yang pertama sesuai dengan Perda 12 Tahun 2012, yaitu terkait retribusi jasa usaha. Sehingga ada beberapa pasal yang dilanggar terkait dengan masalah retribusi yang tertera, nanti akan di pertanyaan pertanggung jawaban dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Niko, ada beberapa kewajiban yang harus diwajibkan dari pihak dinas, contohnya dari UPTD sendiri dengan beberapa pemberian pajak yang diberikan dari lokasi pasar, untuk kesejahteraan pasar sendiri.

”Tetapi untuk kasus ini, belum terlihat ke arah sana. Karena titik berat kami yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (yul/ign/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler