jpnn.com - jpnn.com - Aksi oknum PNS Mustikajaya berinisial LN, yang tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber P ungli) Polres Metropolitan Bekasi Kota, di Kantor Kelurahan Mustikajaya, rupanya sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan, praktik pungli tersebut sudah dilakukan semenjak pelaku LN masih menjabat sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) hingga diangkat Staf PNS Ekbang di Kelurahan Mustika Jaya.
BACA JUGA: Hati-hati Melintas, Banyak Ranjau Paku di Sini
“Tersangka tidak memiliki tupoksi untuk memegang uang dari masyarakat, diketahui masyarakat yang akan mengurus dokumen-dokumen khususnya berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah, melalui loket diarahkan ke ruangan LN,” kata Umar, Senin (6/3).
Ditambahakan Umar, oknum PNS tersebut memoduskan calon korbannya dengan persyaratan administrasi pada pada surat AJB dan akta hibah. Besarannya pun, kata dia, juga cukup menggiurkan dari objek tanah.
BACA JUGA: Rasain...PNS Kelurahan Tertangkap Terima Uang Pungli
“Pungutan dikenakan tergantung dari permintaan pemohon Akta, untuk Akta tanah pribadi dikenakan biaya 7 persen, sementara 10 persen untuk Akta tanah yang peruntukannya kepentingan bisnis seperti cluster dan perumahan, padahal di Perda dan Perwal tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata dia.
Dari hasil OTT tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.800.000, akta jual beli tiga buah, akta hibah dan tas ransel hitam milik tersangka. (kub/gob)
BACA JUGA: Lah...Pemkab Kok Baru Bentuk Saber Pungli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Enak Makan, 12 PNS Disikat Tim Saber Pungli
Redaktur & Reporter : Yessy