Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas

Minggu, 23 Juni 2024 – 19:31 WIB
Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terkait Revisi Undang-Undang Polri Tahun 2002 itu.

Marwan secara khusus menyoroti Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri

“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 Ayat (4) yang menyebutkan Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” tegas Marwan di Jakarta, Minggu (23/6/24).

Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon itu, turunan dari UUD 1945 adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA: Peristiwa Duren Tiga Cuma Kulitnya, ART: Revisi UU Polri

Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, revisi UU Polri yang sekarang ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 Ayat (4), dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta penegakkan hukum,” tegas Marwan.

BACA JUGA: Tanggapi Hasil Survei 2024, Wayan Sudirta DPR Minta Polri Tidak Cepat Berpuas Diri

Sementara untuk mengatasi terorisme dan separatisme, sambungnya, bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana dalam Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI diakukan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

“Undang Undang TNI itu cantolannya ya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, dimana TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri dalam UU itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ujar Marwan.

Dia juga mengkritisi soal pemberantasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua, yang sebenarnya juga bukan tugas Polri, melainkan sudah menjadi tugas TNI sesuai bunyi undang undang yang berlaku.

“Saya sampaikan ya, ciri-ciri separatis adalah adanya bendera, ada kelompok bersenjata dan ada pernyataan ingin memisahkan diri dari NKRI dan unsur -unsur itu sudah terpenuhi semua dan itu adalah tugas TNI mengatasinya,“ kata Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi.

Kewenangan superbody lebih yang melebihi tugas pokoknya dalam RUU Polri, kata Marwan, telah memperluas sejumlah tugas pokok Polri, seperti bisa melakukan pemblokiran, memutus, memperlambat ruang siber, penggalangan intelijen, penyadapan dan pengawasan, dimana lembaga lain juga memiliki kewenangan itu.

Menurut Marwan, revisi RUU Polri juga telah memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, termasuk hak memperoleh informasi dan hak warga negara atas privasi terutama di media sosial dan ruang digital.

Hal itu termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) RUU Polri yang memberi kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan di ruang siber. Sekaligus kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Apa yang dilakukan Polri seperti memperlambat dan memutus akses internet digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat sipil, bisa diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dalam kebebasan berekspresi dimuka umum.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada DPR dan Presiden untuk mengkaji ulang pasal-pasal dalam revisi Undang Undang Polri tersebut yang bukan menjadi ranah kewenangan kepolisian dalam memberantas separatis, dan ada kekhawatiran kelak akan menimbulkan gesekan antara kedua institusi negara itu dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Dia menandaskan bila RUU Revisi Undang Undang Polri tetap dilanjutkan DPR, maka pihaknya akan melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, DPR hendaknya sebelum ketuk palu perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terlebih dahulu atas revisi UU Polri tersebut dengan undang-undang lainnya.

"Masih banyak lagi kewenangan Polri yang melebihi batas. Oleh karena itu, revisi RUU Polri harus ditolak atau minimal ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang yang lainnya, sehingga tidak semua yang ada di Republik Indonesia ini menjadi kewenangan Polri yang menjadikan Polri superbody," ujar Marwan Iswandi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler