"Sistem kita kan presidensial artinya kewenangan sepenuhnya ada pada Presiden. Apakah nanti PKS di dalam atau di luar, itu bukan tergantung pada Setgab," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Seperti diketahui, kader PD mengadukan sikap PKS yang tidak sependapat dengan partai koalisi, terkait masalah UU APBNP 2012. PKS sebagai partai koalisi tidak setuju tambahan ayat 6a pada pasal 7 UU APBNP 2012.
Pramono mengatakan, bila presiden merasa sangat cocok atau tidak cocok bekerja sama dengan orang-orang PKS di kabinet, itu adalah hak presiden.
"Kalau presiden merasa nyaman bekerja sama dengan menteri-menteri dari PKS monggo saja, silahkan. Tapi kalau merasa tidak nyaman, ya presiden bisa ambil tindakan untuk itu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Target Intensifikasi Lahan 1,2 Juta Ha
Redaktur : Tim Redaksi