Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri

Rabu, 01 Agustus 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka ugaan korupsi simulator Korlantas Polri sepenuhnya kewenangan Kapolri Jendral Timur Pradopo.

"Inikan kebijakan Polri. Apakah akan dipecat atau tidak, tentunya ini bukan wilayah DPR untuk masuk ke dalam kewenangan sepenuhnya Kapolri," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
 
Namun demikian, Pramono yakin mencuatnya kasus ini membuat Polri mengambil akan langkah tegas. "Tetapi, saya menyakini dalam proses ketika katakanlah yang bersangkutan sudah dipanggil dan sebagainya, pasti Polri mengambil langkah-langkah tegas," jelasnya.

Dia memastikan langkah-langkah tersebut akan ditempuh Polri, mengingat masalah ini juga menyangkut kewibawaan Polri secara kelembagaan.

"Begitu proses ini bergulir Polri akan mengambil langkah dalam hal itu," ujar Pramono.

Pramono menambahkan mengingat kasus ini projustice maka perlu bisa dibuktikan. Namun, imbuh dia, sebagai bagian dari fakta hukum yang pastinya akan ditindaklanjuti oleh KPK.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III: Jangan Adu KPK dengan Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler