jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
BACA JUGA: Pramono Sebut Pencarian KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran
Aturan tersebut digodok bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee,” ucap Pramono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3).
BACA JUGA: Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
Tipping fee sendiri adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Pemerintah pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
BACA JUGA: Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari tanggung jawab PLN.
Menurut Pram, tipping fee saat ini berada pada angka 8 hingga 13,5 cent US Dolar per kWh.
“Dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 cent per kWh,” kata dia.
Selain itu, eks Anggota DPR RI itu menuturkan bahwa DKI Jakarta saat ini memiliki 2 Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, yakni di Rorotan dan Bantar Gebang.
Kedua RDF itu bisa mengolah sampah hingga 4.500 ton.
“Jakarta sekarang ini tiap hari rata-rata kurang lebih 8 ribu sampahnya, dan dengan proses yang ada, mudah-mudahan bisa turun nanti sampai dengan 5 sampai 6 ribu,” tuturnya.
Adapun, pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampahguna mendukung elektrifikasi.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi