Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas

Selasa, 21 Mei 2024 – 23:17 WIB
Mayat warga sipil korban serangan kilat milisi Palestina tergeletak di jalanan Kota Sderot, Israel bagian selatan, Sabtu (7/10) pagi waktu setempat. Foto: Oren ZIV / AFP

jpnn.com, PARIS - Prancis berbeda dari sejumlah negara sekutunya di Barat dengan mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel serta tiga petinggi Hamas.

“Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada Senin (20/5).

BACA JUGA: Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah

"Prancis mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi," kata kementerian tersebut.

Pemerintah Prancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan "selama berbulan-bulan" tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tentang "tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.”

BACA JUGA: Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden Dihajar DPR Amerika

Keputusan Perancis ini mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris dan Italia, serta Amerika Serikat. Presiden AS Joe Biden mengecam langkah ICC sebagai tindakan “keterlaluan.”

Prancis terlihat menonjol sebagai salah satu dari sedikit negara Barat yang bersedia mengambil sikap lebih tegas terhadap Israel, termasuk mengkritik veto AS terhadap resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB dan menganjurkan gencatan senjata segera.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza

Israel terus melancarkan serangannya di Gaza meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut untuk segera diadakan gencatan senjata.

Lebih dari 35.500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedangkan 79.600 orang mengalami luka-luka.

Lebih dari tujuh bulan sejak perang dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut.

Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu telah memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler