Prancis Paksa Google Bayar Denda USD 57 Juta Karena Tidak Jujur

Selasa, 22 Januari 2019 – 20:31 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google. Foto: pixabay/JPNN.com

jpnn.com - Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.

Regulator menyatakan Google telah gagal memberikan transparansi dan penjelasan kepada pengguna terkait pengelolaan data pribadi dan tidak meminta izin terkait iklan yang muncul, lansir marketwatch.com.

BACA JUGA: Integrasi ke Gboard, Stiker di WhatsApp Bakal Lebih Ramai

Bahkan, pengguna harus mengambil terlalu banyak langkah (terkadang hingga 5 atau 6 tindakan) untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa data mereka digunakan.

Ini adalah salah satu tindakan penegakan peraturan terbesar sejak UU Peraturan Perlindungan Data Pribadi Eropa atau GDPR, mulai berlaku pada Mei.

BACA JUGA: Pixel 4 Tanpa Bezel, di Mana Google Simpan Kamera Depan?

Aturan tersebut, menurut CNIL bertujuan untuk memperjelas hak individu atas data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan dan apa yang sudah dilakukan dengannya.

Keputusan tersebut dilakukan CNIL, setelah menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net.

BACA JUGA: Google Beli Teknologi Smartwatch Fossil

Menanggapi keputusan tersebut, Google menyebutkan bahwa orang-orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol.

"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR (UU Perlindungan Data Pribadi)," dalam keterangan resmi. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Hapus Aplikasi yang Meminta Izin SMS dari Play Store


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler