PRANGG! Wali Kota Bogor Ngamuk, Pecahkan Gelas Miras di Tempat Hiburan Malam

Senin, 06 Juli 2015 – 06:26 WIB
Bima Arya. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - SUASANA di Ways'e' Resto And Lounge di Jalan Siliwangi, Kota Bogor malam itu mendadak tegang. Hingar bingar musik, keceriaan pengujung seketika lenyap. Penyebabnya adalah sosok Bima Arya, Wali Kota Bogor...

Dalam sebuah operasi, Bima dan jajaran Satpol PP Kota Bogor merangsek masuk ke tempat hiburan malam tersebut. Tiba di dalam, muka Bima tampal langsung memerah. Mungkin karena tak kuasa menahan emosi, Bima pun mengamuk. Sebuah gelas berisi minuman keras di dekatnya, dia ambil dia lemparkan ke lantai.

BACA JUGA: Selama 13 Tahun, Pemuda Ini Lebih Suka Memakan Kertas Dibandingkan Nasi

Praaanggg...Para pengunjung yang sedang berpesta dan menikmati malam pun terdiam.

“Mana penanggung jawabnya, ada yang muslim di sini? Mana penanggung jawabnya, kamu penanggung jawabnya,” tunjuk Bima kepada seluruh pengunjung

BACA JUGA: Bertahun-tahun Tak Lulus PNS, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi

Salah satu supervisior tempat hiburan malam itu pun tak lepas dari kemarahan Bima. “Kamu tahu selama Ramadan tidak boleh buka? Ada kegiatan apa di sini, tau kan tidak boleh ada alkohol! tau melanggar kenapa masih buka?” kata Bima.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan, tak terkecuali ruang gudang dan bagian atap ruko. Dalam pemeriksaan tersebut petugas mengamankan sejumlah botol miras dan menyita juga alat DJ yang digunakan untuk live musik, termasuk pengunjung yang tak dapat menunjukan kartu identitas diri. 

BACA JUGA: Diduga Akibat Konsleting Listrik, 22 Kios Hangus Terbakar

“Kami mendapatkan informasi sebetulnya dari kemarin, hari ini kami cek ke lokasi dan kami menemukan aktivitas yang melanggar,” ujar Bima seperti dikutip dari Radar Bogor (Grup JPNN), Minggu (5/7). 

Apalagi, imbuh Bima, sudah ada larangan semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan. “Faktanya ini masih buka, setelah dicek, pengelola tak dapat menunjukan izin resmi, baru ada beberapa surat tanda tangan warga dan ada beberapa berkas permohonan,” ujarnya. 

Ruko yang dijadikan tempat hiburan malam itu pun akhirnya disegel permanen. “Artinya kalaupun mengajukan izin, tak akan kami izinkan lagi. Karena sudah melakukan pelanggaran berat, buka ketika bulan suci Ramadan dan ada kegiatan miras,” ucapnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan, tempat hiburan ini sudah terbukti melakukan pelanggaran. Untuk pengunjung yang dapat menunjukan identitas diri serta tak ditemukan ada masalah diizinkan pulang.  

“Yang tidak dapat menunjukan, sementara akan ikut ke kantor, untuk pemilik kafe, semua pegawai setelah pemeriksaan ini keluar karena cafe ini akan kami segel,” tegasnya. (ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hantam Pagar dan Pohon sampai Tumbang, Supir Dump Truk Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler