Prank Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2020 – 20:21 WIB
YouTuber Ferdian Paleka. Foto: Instagram

jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka hingga kini masih diburu aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ia dilaporkan empat waria yang menjadi korban prank sembako isi sampah dan batu bata.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKBP Galih mengatakan, Ferdian Paleka dan rekannya dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Bikin Sakit Hati Waria, YouTuber Ferdian Paleka Diserbu Warga

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Kami masih dalami kasusnya," kata AKBP Galih, Senin (4/5).

Sebelumnya, salah satu rekan Ferdian Paleka berinisial TF atau Tebe telah diamankan polisi. Tebe diketahui berada dalam video prank sembako isi sampah. Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.

BACA JUGA: Tidak Manusiawi! YouTuber Ini Beri Waria Bingkisan Isi Sampah

Aksi konyol Ferdian Paleka saat memberikan sembako isi sampah kepada waria di Bandung. 

BACA JUGA: Ferdian Paleka Bikin Prank Sembako Isi Sampah, Vicky Nitinegoro Murka

Menurut Galih, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari adanya laporan korban. Peristiwa itu, kata Galih, terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.

Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba untuk menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Kabupaten Bandung. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya.

"Memang yang bersangkutan tidak ada di situ, jadi kami tetap berupaya paksa untuk kooperatif menyerahkan diri," kata Galih.

Galih memastikan pengejaran itu dilakukan kepada setiap orang yang terlibat dalam video itu selain Ferdian Paleko dan rekannya, TF.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler