jpnn.com, JAKARTA - Hakim Tunggal Kusno menskors sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12). Hal itu dia lakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar teleconference tayangan sidang Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hakim sudah menanyakan ke terdakwa, jadi apa bisa dikategorikan sidang dimulai?" ucap anggota Biro Hukum KPK Evi Laila.
BACA JUGA: Cuma 2 Elite Golkar Datangi Sidang Setya Novanto, yang Lain?
Namun kemudian tim kuasa hukum Novanto yang diwakili Agus langsung melakukan interupsi dan mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan meminta agar tayangan itu diserahkan saja ke Hakim Kusno.
"Termohon ingin menunjukan apa sidang ini sudah dibuka untuk umum kan? Menurut kami nanti saja Yang Mulia yang menilai, jadi biarkan termohon merekam dan menyerahkan kepada Yang Mulia," ujar Agus.
BACA JUGA: Setya Novanto Dituding Berbohong, Idrus Marham Bilang Begini
Hakim Kusno lantas mengambil jalan tengah. Dia minta rekaman hanya diputar pada rekaman awal sidang saja.
"Jelas ya, sidang Tipikor tadi sudah dibuka, jadi mohon tayangan sidang diserahkan ke panitera, biar saya nanti yang menilai. Sekarang, sidang saya skors,” kata dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Kaget Setya Novanto Jadi Pendiam di Sidang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai ke Kamar Mandi, Setya Novanto Bisa Bicara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan