Prasetio Desak Agar Tersangka Pengadang Kampanye Djarot Diproses Tuntas

Rabu, 23 November 2016 – 17:32 WIB
Prasetio Edi Marsudi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta. 

Pasalnya, NS mengadang calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ketika berkampanye. 

BACA JUGA: Kaos Bergambar Ahok-Djarot Diserbu Warga Pulomas

Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap NS. 

"Proses hukum berjalan, kami ikuti aja. Jadi harus ada tetap ketuntasan," kata Pras di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (23/11). 

BACA JUGA: Merasa Kesal, Ahok: Kasih Jarak!

Menurut Pras, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, maka Ahok-Djarot berhak untuk berkampanye. 

Sehingga, sambung dia, tidak boleh ada pengadangan kepada pasangan petahana itu saat blusukan.

BACA JUGA: Sahertian: Saya Merindukan Pemimpin yang Bersih seperti...

"Kami juga punya hak yang sama sebagai pasangan calon, kenapa harus diadang," ‎ungkap Pras.

Polisi memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas NS ke Kejaksaan. Jika berkas sudah lengkap atau P-21, maka NS akan disidangkan.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dapat Salam dari Hamzah Haz


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler