jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta.
Pasalnya, NS mengadang calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ketika berkampanye.
BACA JUGA: Kaos Bergambar Ahok-Djarot Diserbu Warga Pulomas
Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap NS.
"Proses hukum berjalan, kami ikuti aja. Jadi harus ada tetap ketuntasan," kata Pras di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Merasa Kesal, Ahok: Kasih Jarak!
Menurut Pras, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, maka Ahok-Djarot berhak untuk berkampanye.
Sehingga, sambung dia, tidak boleh ada pengadangan kepada pasangan petahana itu saat blusukan.
BACA JUGA: Sahertian: Saya Merindukan Pemimpin yang Bersih seperti...
"Kami juga punya hak yang sama sebagai pasangan calon, kenapa harus diadang," ungkap Pras.
Polisi memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas NS ke Kejaksaan. Jika berkas sudah lengkap atau P-21, maka NS akan disidangkan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dapat Salam dari Hamzah Haz
Redaktur : Tim Redaksi