Prasetyo Edi Dinyatakan tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Interpelasi Formula E

Selasa, 05 April 2022 – 21:52 WIB
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar kode etik terkait pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.

Dalam surat keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI disebutkan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, atas pelaksanaan rapat paripurna Interpelasi Formula E dinyatakan selesai.

BACA JUGA: Soal Tiket Formula E, Wagub DKI: Rp 350 Ribu Sudah Paling Murah

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi membenarkan tentang berakhirnya penyelidikan tersebut.

“Iya, sudah selesai,” ucap Nawawi saat dihubungi JPNN.com, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Sebut Formula E sebagai Proyek Merugi, Pengamat Beberkan Alasannya, Jleb

Selanjutnya, Badan Kehormatan juga menyampaikan rekomendasi dari amar putusan ini, yaitu:

1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKl Jakarta (ketua dan wakil ketua) senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab I, Ketentuan Umum pada Pasal 1 (satu) poin 20 dan 21 serta Pasal 85.

BACA JUGA: Sahroni Bilang UMKM Bisa Berjualan saat Balapan Formula E

2. Meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati Kode EtiK DPRD pasal 12 Tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yakni:

a) Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antarsesama anggota DPRD

b) Saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu, dan membangun saling pengertian antarsesama anggota DPRD

c) Menjaga keharmonisan hubungan antarsesama anggota DPRD

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP nomor 12 Tahun 2018.

4. Meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami Tata Terib DPRD

Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berprilaku sebagai anggota DPRD, sekaliaus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik kepada anggota DPRD

5. Meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKl Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat di dalam tata kerja Badan Kehormatan.

Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan beberapa waktu lalu.

Dia dilaporkan lantaran memasukkan jadwal rapat hak interpelasi Formula E saat rapat Badan Musyawarah.

Politisi PDI Perjuangan itu dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang tak ada dalam jadwal. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Bilang Kapasitas Formula E 50 Ribu


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler