jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap fakta terkait Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E pada Juni nanti.
Anies bahkan menyebutkan ajang tersebut sudah masuk dalam peraturan daerah.
BACA JUGA: PSI Kritisi Anies Lagi: Sempat ke Warteg, tetapi Tak Kunjungi Lokasi Formula E
Menurut Pras, Anies Baswedan tebang pilih dalam melaksanakan Perda.
Pria kelahiran Kudus 59 tahun yang lalu itu menyatakan tidak ada Perda khusus untuk penyelenggaran ajang balap mobil listrik.
BACA JUGA: Ngotot Menggelar Formula E, Anies Baswedan Beri Penjelasan
Perda yang dimaksud Anies adalah Perda APBD Perubahan 2019 yang di dalamnya termasuk pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar," ujar Pras pada Senin (24/1).
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Wamenlu Dino Soal Kasus Formula E, Ada Hubungannya dengan Anies
Namun, sebelum Perda itu disahkan, Anies membuat instruksi gubernur (Ingub) meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) meminjam uang kepada Bank DKI.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Ketua Dispora DKI Achmad Firdaus dan Anies pada Agustus 2019.
Berdasarkan dokumen Dispora DKI Jakarta, Anies meminta agar Dispora DKI meminjam uang sebesar Rp 560 miliar untuk commitment fee. Peminjaman dilakukan dalam dua termin.
Pertama sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 190 miliar untuk pembayaran commitment fee musim penyelenggaraan 2019/2020.
Lalu pada musim kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan menggunakan APBDP 2019.
Artinya, pembayaran commitment fee sudah dilakukan pada Agustus 2019 dan APBDP 2019 baru disahkan bulan September.
"Perda APBD Perubahan 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tetapi membayar utang ke Bank DKI,” jelasnya.
Anies Baswedan menjelaskan mengapa pihaknya ngotot tetap menyelenggarakan Formula E meski banyak kritik dan kontra.
Dia mengatakan Formula E telah masuk dalam Perda yang wajib untuk dilaksanakan oleh gubernur.
Hal tersebut diutarakan Anies Baswedan dalam video di kanal Youtube Total Politik dengan judul ‘Anies Baswedan Jawab Giring Soal Formula E’.
"Bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk Perda dan itu ada tentang Formula E,” kata Anies.
Mengenai anggaran commitment fee sebesar Rp 500 miliar, Anies mengaku besaran tersebut sudah sesuai perhitungan. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adek
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi