Prasetyo Tantang Buktikan Tudingan Hakim Bali Nine Terima Suap

Senin, 27 April 2015 – 18:43 WIB
Duo Bali Nine. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo meminta tim kuasa hukum yang menuding Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang memutus perkara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menerima suap untuk membuktikannya.

"Ya silahkan buktikan saja. Jadi, jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu," ungkap Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (27/4).

BACA JUGA: Hakim Kasus Bali Nine Dituding Minta Suap, Ini Reaksi Jokowi

Dia mengatakan, proses hukum terhadap Andrew dan Myuran sudah berjalan. Mulai  Pengadilan Negeri, banding sampai kasasi semuanya sudah selesai. Prasetyo pun heran, mengapa di detik-detik akhir seperti ini tudingan itu baru disampaikan. "Makanya saya bilang silakan saja dibuktikan," katanya.

Menurut dia, tudingan itu juga tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya sudah penuhi.

BACA JUGA: Di Hari-hari Terakhir Sebelum Eksekusi, Terpidana Mati Ini Minta Menikah

Pada bagian lain, Prasetyo juga menegaskan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui akan dieksekusi tersendiri jika gugatan tata usaha negara yang diajukannya terhadap Keprres Grasi ditolak PTUN. 

"Iya, iya. Karena kan semuanya sudah berjalan proses hukumnya, mau apa lagi yang dilakukan? Sampai grasi pun seperti itu, kan sudah hak prerogatif presiden," kata dia.

BACA JUGA: Pastikan Pengiriman TKI ke Korsel Transparan dan Bebas Percaloan

Dia pun tak menampik ada lobi-lobi yang dilakukan pemerintah Perancis kepada Indonesia supaya warganya tak dieksekusi.

"Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa," pungkas Prasetyo. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rumah Dinas, Menteri Susi Tampil Cantik Kenakan Dress Batik, Ini Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler